Beberapa waktu terakhir ini Pustakawan Jogja banyak menerima pertanyaan dari temen-temen sekalian terkait Borang / Instrumen Akreditasi Perpustakaan terbaru tahun 2021.
Sebenarnya Pustakawan Jogja sudah memposting hal ini sejak beberapa waktu yang lalu. Yaitu bahwa untuk instrumen akreditasi perpustakaan terbaru tahun 2021 ini, masih berdasarkan PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018, yang mana di situ mengatur Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi (Perka No. 10 Tahun 2018), Instrumen Akreditasi Perpustakaan SMA/SMK/MA (Perka No. 9 Tahun 2018), Instrumen Akreditasi Perpustakaan SMP/MTs (Perka No. 8 Tahun 2018), dan juga Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD/MI (Perka No. 7 Tahun 2018).
Perbedaannya dengan instrumen akreditasi yang lama adalah, pada instrument akreditasi perpustakaan terbaru ini hanya terdiri dari 6 komponen, yaitu :
- Komponen Koleksi;
- Sarana - Prasarana;
- Pelayanan Perpustakaan;
- Tenaga Perpustakaan;
- Penyelenggaraan dan Pengelolaan; dan
- Komponen Penguat.
Sedangkan pada instrumen akreditasi yang lama, ada 9 komponen, yaitu :
- Komponen Layanan,
- Komponen Koleksi,
- Komponen Kerjasama,
- Komponen Pengorganisasian Perpustakaan,
- Komponen SDM,
- Komponen Anggaran,
- Komponen Gedung/Ruang, Sarana dan Prasarana,
- Komponen Manajemen Perpustakaan, serta
- Komponen Perawatan Koleksi Perpustakaan.
Wes gak berlama-lama lagi, silahkan unduh di sini yaa...
- Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA)
- Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguran Tingg, Perpus Desa, Kecamatan, Kab/Kota, Provinsi dan Perpustakaan Khusus
Demikian semoga bermanfaat yaaa....
0 Comments