Ruang Kepala Perpustakaan, Apakah Wajib Ada?

 Ruang Kepala Divisi PAK - Perpustakaan UII Yogyakarta

Assalamualaikum kawan-kawan sekalian... Selamat pagi menjelang siang. Gimana kabar niiih... Semoga sehat-sehat selalu yaaa...

Semalem Pustakawan Jogja dapat WA dari salah satu teman, yaitu Mas Halim yang beliau ini adalah Pustakawan di SMAN 1 Bukateja Purbalingga Jawa Tengah. Beliau menanyakan seperti ini : 

"Mas teguh,, ruang kepala perpus itu sbnernya harus ada ga ya mas hehe"

Naah.. begini temen-temen. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita bisa merujuk kepada beberapa landasan, di antaranya yaitu : (1) Standar Nasional Perpustakaan atau SNP, dan (2) Instrumen Akreditasi Perpustakaan.


Menurut Standar Nasional Perpustakaan (SNP)


Di dalam SNP 008:2011 (Perpustakaan SMP/MTs) dan SNP 009:2011 (Perpustakaan SMA/MA/Sederajat), dikatakan bahwa : 

5.2 Area

Gedung/Ruang perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi :

  • Area Koleksi
  • Area Baca
  • Area Kerja
  • Area Multimedia

Sedangkan dalam SNP 007:2011 (Perpustakaan SD/MI) diatur bahwa:

5.2 Area

Gedung/Ruang perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi :

  • Area Koleksi
  • Area Baca
  • Area Kerja


Sedikit berbeda adalah pada Perpustakaan Perguruan Tinggi yang dalam SNP 010:2011

diatur bahwa :

4.2 Ruang

4.2.1 Komposisi Ruang

Ruang Perpustakaan meliputi:

  1. Area Koleksi 45%
  2. Area Pemustaka 25%
  3. Area Kerja 10%
  4. Area lain/toilet, ruang tamu, seminar/teater, lobi 20%



Menurut Instrumen Akreditasi Perpustakaan Terbaru (Tahun 2018)


Dalam Instrumen/Borang Akreditasi Perpustakaan Terbaru (Tahun 2018) untuk perpustakaan sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) ditentukan sebagai berikut

2. Ruang/area yang tersedia di perpustakaan

  1. Ruang koleksi, ruang baca, ruang sirkulasi, ruang kerja, dan ruang multimedia
  2. Ruang koleksi, ruang baca, ruang sirkulasi dan ruang kerja
  3. Ruang koleksi, ruang baca, dan ruang sirkulasi 
  4. Ruang koleksi dan ruang baca
  5. Ruang koleksi

** Urutan 1-5 menunjukkan semakin lengkap ruangan, semakin tinggi nilainya. Nilai tertinggi ada di poin 1


Sedangkan untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut ini : 

6. Ruang/area yang tersedia di perpustakaan

  1. Ruang/area koleksi, baca, sirkulasi, kerja, dan multimedia, diskusi dan baca khusus
  2. Ruang/area koleksi, baca, sirkulasi, kerja, multimedia, dan diskusi
  3. Ruang/area koleksi, baca, sirkulasi, dan multimedia 
  4. Ruang/area koleksi, baca, dan sirkulasi 
  5. Ruang/area koleksi dan baca

** Urutan 1-5 menunjukkan semakin lengkap ruangan, semakin tinggi nilainya. Nilai tertinggi ada di poin 1



Jadi sebenernya Ruang Kepala Perpustakaan, jika merujuk kepada kedua landasan tersebut, adalah tidak harus ada. Ruang Kepala Perpustakaan bisa diadakan ketika hal-hal mendasar yang menjadi kebutuhan utama perpustakaan sudah terpenuhi, misal dalam konteks kebutuhan ruangan, minimal ada ruang-ruang sesuai dengan yang ada di SNP (Standar Nasional Perpustakaan) sebagaimana yang telah kita jelaskan di atas. 

Untuk keperluan akreditasi perpustakaan, minimal perpustakaan harus punya ruang-ruang sebagaimana yang ada di Instrumen Akreditasi Perpustakaan. 

Kemudian untuk keberadaan Ruang Kepala Perpustakaan, akan menjadi nilai tambah. Karena hal ini menjadi salah satu tolak ukur yang menunjukkan bahwa perpustakaan tersebut sudah mampu mencukupi kebutuhan mendasar mereka.


Demikian yaaa.. Semoga bermanfaat. Jika ada pendapat lain, silahkan sampaikan di kolom komentar. Kita diskusi. ^_^


Teguh Prasetyo Utomo
Pustakawan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Yogyakarta, 11 Oktober 2021



*Bonus Foto saat dulu menjadi Kepala Perpustakaan di SMPIT Abu Bakar Yogyakarta ^_^

Ruang Kepala Perpustakaan SMPIT Abu Bakar Yk

Post a Comment

0 Comments