Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Simak Nih Langkah-Langkahnya...


Menyambung artikel sebelumnya (Klik di sini bagi yang belum membaca), langsung saja yaaa,,, Berikut ini adalah cara-cara pendaftaran menjadi anggota IPI, Kususnya IPI DIY. Lhoooo kenapa kok ada kusus-kususan segala to? Iya, soale kan saya tinggal dan menjadi anggota IPI DIY. Hehehehehe.. Tapi pada dasarnya prosedurnya sama saja kok. Oke....?

Naaaaah... Setelah saya amati, pendafataran ini ada dua macam gaesss,.. Melalui Online via website Pengurus Pusat (PP) IPI, bisa juga melalui Pengurus Daerah (PD) IPI.

1. Pendaftaran Anggota IPI Secara Online
  • Masuk ke website Ikatan Pustakawan Indonesia Klik (DI SINI)
  • Klik bagian Keanggotaan (Kanan Atas)
  • Klik Registrasi Online Anggota.
  • Akan tertampil Formulir Online. 
  • Isi dan lengkapi seluruh data yang diminta di sana
  • Klik SAVE





2. Pendaftaran Anggota IPI Secara Manual

Naaaah, kalau yang ini, yang saya lakukan kemarin. Saya mendaftar anggota IPI DIY dengan cara ini. Gimana langkah-langkahnya....? Monggo.....

Cara Pendaftaran Anggota IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia) DIY
  • Isi Formulir Pendaftaran (Download Formulir Pendaftaran IPI DIY di SINI. Klik. )
  • Kumpulkan ke Pengurus IPI DIY
  • Bayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 75.000,- 
  • Kartu akan jadi sekitar 2 minggu - 1 bulan
Untuk mengumpulkan formulir kanggotaan sekaligus melakukan pembayaran ini, bisa datang ke kantor Sekretariat IPI DIY. Di mana itu? Ada 2 tempat, yaitu :
  • BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) DIY
    Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 4 Yogyakarta 55231
    Telp. (0274) 524920, Fax. (0274) 588219
  • Perpustakaan UGM, Bulaksumur, PO Box 16 YKBS Yogyakarta 55281
    Telp. (0274) 513163
Untuk biaya, pendaftaran keanggotaan IPI DIY ini sebesar Rp. 75.000,-. Lho kok mahal? Eiiiiitsssss.... Tunggu dulu,,, Biaya ini, untuk pembuatan kartunya sebesar Rp. 15.000,- dan untuk biaya keanggotaan selama satu tahun Rp. 60.000,- (biaya keanggotaan perbulannya Rp. 5.000,-). Naaaah sudah jelas to...? ^_^

Jika sudah jadi, kartunya akan seperti ini....


O iya, untuk yang pendaftaran online.... saya sendiri tidak tahu apakah dapat kartu tanda anggota atau tidak, jika dapat KTA, ngambilnya apakah harus ke PP IPI atau gimana saya kurang tahu.


Untuk info lebih lanjut tentang pendaftaran anggota Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) DIY ini, silahkan bisa langsung kontak ke Ketua IPI DIY, Bapak Ahmad Sarwana, SIP., M.Si. via FB (KLIK DI SINI)

terus untuk daerah lain, gimana dong...? Hmmmm.... Sama saja saya kira. Bisa langsung menghubungi Pengurus IPI Kab/Kota masing-masing. Bisa juga langsung ke Pengurus IPI Provinsi. Oke?

Sudah jelas to...? Naaaaah ayok segera do daftar....! Jangan lama-lama.... ^_^

***

Post a Comment

0 Comments