Yuk Kenali Pustakawan dengan Lebih Dekat! (Bagian 3): Tunjangan Fungsional Pustakawan dan Besaran Nominalnya


Selain mendapatkan gaji pokok, Pustakawan juga mendapatkan tunjangan fungsional setiap bulannya. Hal ini karena Pustakawan termasuk ke dalam profesi di kategori Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang berhak mendapatkan tunjangan atas jabatan fungsionalnya tersebut.

Tunjangan fungsional pustakawan adalah bentuk imbalan yang diberikan kepada pustakawan berdasarkan tingkat kompetensinya dalam bidang perpustakaan. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada kriteria seperti pendidikan, pengalaman, sertifikasi, dan kemampuan teknis yang dimiliki oleh pustakawan. Tujuannya adalah untuk mengakui dan mendorong pengembangan kompetensi serta kualitas pustakawan dalam menjalankan tugas-tugas spesifik dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.

Besaran nominal tunjangan fungsional pustakawan berbeda-beda berdasarkan tingkat kompetensi atau jenjang pustakawan. Biasanya, tunjangan fungsional pustakawan dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi yang dimiliki oleh pustakawan tersebut. Berikut adalah contoh besaran nominal tunjangan fungsional pustakawan berdasarkan kategori:


Yuk Kenali Pustakawan dengan Lebih Dekat! (Bagian 1) - Definisi, Tugas dan Peran Pustakawan


Pustakawan Terampil:

  • Pelaksana (II/b; II/c dan II/d) : Rp 350.000,-
  • Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b) : Rp 420.000,- 
  • Penyelia (III/c dan III/d) : Rp 700.000,-


Pustakawan Ahli:

  • Pertama (III/a dan III/b) : Rp 520.000,-
  • Muda (III/c dan III/d) : Rp 800.000,-
  • Madya (IV/a; IV/b dan IV/c) : Rp 1.100.000,-
  • Utama (IV/d dan IV/e) : Rp 1.300.000,-


Besaran nominal tunjangan fungsional pustakawan tersebut dapat bervariasi sesuai dengan regulasi yang berlaku di lembaga atau instansi masing-masing. Tunjangan fungsional pustakawan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan atas peningkatan kompetensi dan pengabdian dalam bidang perpustakaan serta mendorong pustakawan untuk terus mengembangkan diri.

FYI, besaran tunjangan fungsional Pustakawan Ahli Utama ini hampir sama dengan tunjangan fungsional Dosen (Guru Besar) lho, yaitu sebesar Rp. 1.350.000,- (Perpres 65 Th 2007)

Mengapa Tunjangan Fungsional Pustakawan Penting?

Tunjangan fungsional pustakawan bukanlah sekadar pemberian materi, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap peran mereka dalam menjaga dan menyebarkan pengetahuan. Pustakawan tidak hanya sekadar mengelola koleksi buku, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat akurat, relevan, dan dapat diandalkan. Dengan adanya tunjangan ini, pustakawan merasa dihargai atas dedikasi mereka dalam memfasilitasi akses informasi yang bermutu.


Yuk Kenali Pustakawan dengan Lebih Dekat! (Bagian 2) - Jenjang Jabatan Pustakawan dari yang Terendah sampai dengan yang Tertinggi


BACA JUGA:

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, Ada Yang Sudah Tahu?

Post a Comment

0 Comments