Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, Ada Yang Sudah Tahu?


Nahhh gais… Beberapa waktu ini, Pustakawan Jogja banyak ditanya-tanya oleh adik-adik siswa maupun mahasiswa yang tengah melakukan magang/PKL di Direktorat Perpustakaan UII tempat Pustakawan Jogja bekerja. Adik-adik ini banyak tanya ini itu soal profesi Pustakawan. Dan yang paling antusias mereka tanyakan tentu saja adalah soal satu ini, PENGHASILAN alias gaji dan tunjangan beserta segala tetek-bengeknya yang terkait dengan cuan itu. Hehehe..

Dari situlah, tergelitik juga bagi Pustakawan Jogja untuk menerbitkan postingan ini gais… barangkali tak cuma adik-adik siswa/mahasiswa magang itu saja yang ingin tahu tentang PENGHASILAN kerja sebagai Pustakawan. Naaah untuk sesi kali ini, Pustakawan Jogja akan menginformasikan berapa besaran tunjangan jabatan fungsional seorang Pustakawan itu. Tentu saja, ini bagi mereka yang statusnya sudah ASN (Aparatur Sipil Negara) atau bukan ASN tetapi sudah mengadopsi sistem kepegawaian berbasis ASN ini. Eh, memang ada?

Ada dong, beberapa institusi pendidikan di Indonesia, meskipun itu adalah institusi pendidikan swasta, sudah mengadopsi sistem kepegawaian ala PNS, sehingga pegawai-pegawai mereka akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan kehadira, tunjangan hari tua, pensiun dll. Salah satu institusi pendidikan tinggi swasta di Indonesia yang sudah menerapkan sistem kepegawaian ini adalah Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Mungkin temen-temen tahu, mana-mana institusi pendidikan (swasta) yang sudah mengadopsi sistem kepegawaian ala PNS ini, bisa coret-coret di kolom kometar di bawah yaa…

Wes gak berlama-lama lur…

Ini dia besaran tunjangan jabatan fungsional Pustakawan berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 tanggal 13 Januari 2014 :

KATEGORI

1. Pustakawan Terampil


  • Pelaksana (II/b; II/c dan II/d) : Rp 350.000,-
  • Pelaksana Lanjutan (III/a dan III/b) : Rp 420.000,- 
  • Penyelia (III/c dan III/d) : Rp 700.000,-


2. Pustakawan Ahli


  • Pertama (III/a dan III/b) : Rp 520.000,-
  • Muda (III/c dan III/d) : Rp 800.000,-
  • Madya (IV/a; IV/b dan IV/c) : Rp 1.100.000,-
  • Utama (IV/d dan IV/e) : 1.300.000,-


Naaah gimana lurrr… Menggiurkan tidak? Itu baru tunjangan jabatan fungsional lho yaaa… Belum lagi kalau bisa menjabat di jabatan struktural, belum lagi kalau ditambah dengan gaji pokoknya. Naaaah sangat menarik bukan? Makanya, siapa takut jadi Pustakawan? ^_^

Lebih lengkapnya silahkan cermati gambar di bawah ini (Klik pada gambar untuk memperbesar)


O iya, bersaran tunjangan tersebut berlaku juga untuk Arsiparis ya.. Lebih jelasnya coba lihat aja dengan cermat di gambar di atas yaaa..  Semoga bermanfaat dan semakin menambah semangat untuk menjadi Pustakawan.

😁😁

Post a Comment

1 Comments

  1. Numpang promo ya gan
    kami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
    ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*

    ReplyDelete