Lurrrr... Mohon maaf yeee... Meskipun rada telat, tetapi masih bisa hari ini dikebut. Pemda DIY membuka 250 lowongan tenaga bantu (naban) / Pegawai Non PNS. Ada beragam formasi, salah satunya adalah formasi untuk Pustakawan/Tenaga Pengelola Perpustakaan. Yok simak...
Pengumuman Nomor : 814 / 15882
TENTANG PENGADAAN TENAGA BANTU PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2020 MELALUI SELEKSI UMUM.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan pengadaan tenaga bantu Tahun 2020 melalui seleksi umum (formasi sebagaimana Lampiran) dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.
PERSYARATAN UMUM
- Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah DIY, (surat keterangan domisili tidak berlaku);
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal pada 1 Januari 2020 (syarat khusus usia tercantum di masingmasing jabatan sebagaimana Lampiran pengumuman ini);
- Sehat jasmani/rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter PNS/Unit Layanan Kesehatan Pemerintah.
- Ijazah/kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan nilai :
- Diploma/Sarjana IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
- SMP/SMA sederajad Nilai ijazah minimal :
- 6,5 (enam koma lima ) dalam skala 1-10;
- 65,00 (enam lima koma nol-nol) dalam skala 10-100;
- 3 (tiga) dalam skala 1 sampai 4;
- B dalam skala A-E.
- Tidak berstatus sebagai anggota/pegawai ASN/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Perangkat Desa/partai politik;
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
- Bersedia ditempatkan pada intansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY;
- Tidak sedang melaksanakan studi/bersedia melaksanakan tugas dalam waktu penuh sesuai ketentuan yang berlaku;
- Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN; dan
- Syarat khusus lainnya di masing-masing formasi sebagaimana Lampiran pengumuman ini;
Persyaratan administrasi sebagaimana Diktum II dimasukkan dalam Amplop Coklat dan wajib dikirimkan via pos (disarankan memakai layanan Q-9 atau pos expres) ke : Badan Kepegawaian Daerah DIY, d/a. Jl. Kyai Mojo 56 Yogyakarta kode pos 55244 (cap pos tanggal 26, 27 DAN 28 November 2019, cap pos selain tanggal tersebut/berkas selain via pos dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi).
Semoga bermanfaat lurrr...!!!!
0 Comments