Halooooo lurrrr...!! Hari ini Pustakawan Jogja ceritane lagi mudik ke Grobogan lurr.. kangen Mak karo si Mbah. Soale dah lama, sudah hampir 4 bulan kalau gak salah , Pustakawan Jogja enggak "pulang" ke Grobogan lurr... *Eh malah curhat.. hehehe...
O iya, gini ceritane.. beberapa waktu yang lalu, pas Pustakawan Jogja upload artikel tentang lowongan pustakawan di SD Muhammadiyah Karangkajeng Yogyakarta, ada salah satu teman yang berkomentar, yaitu mas Ahmad Sofyan. Beliau berkata,
"Kalau ada kabar penerimaan P3K Pustakawan ditulis di blog Mas hehe.."
Waaaah... Betul juga ya lurrr....! Kayane menarik juga kita bahas tentang PPPK atau P3K, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebagaimana kita tahu, formasi PPPK atau yang sekarang disebut P3K ini muncul karena adanya tuntutan dari para tenaga honorer, baik itu di sektor kesehatan, utamanya di sektor pendidikan. Kita kan tahu to lurrrr... berapa banyak guru honorer di sekolah-sekolah negeri yang sudah bertahun-tahun ngajar, dengan gaji yang sangat memprihatikan (hingga ada plesetan pegawai honorer menjadi pegawai hororer).
Naaah... kan gk mungkin to lur.. negara kita langsung mengangkat semua pegawai honorer tsb menjadi PNS. Tentu saja, yang paling utama adalah karena anggaran tidak akan mampu untuk melakukan itu... akhirnya... P3K ini solusinya. (Denger-denger) P3K ini nantinya akan mendapatkan gaji seperti PNS, dan dengan tunjangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tetapi.. statusnya pegawai kontrak. Gitu luuurrr....
Njuk... Apa ada P3K untuk formasi Pustakawan...? Hmmmm...
Gini lurrrr... Setahu Pustakawan Jogja.. GAK ADA. Hal ini bisa kita lihat dari
Siaran Pers BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019 yang dirilis beberapa waktu yang lalu.
Pada dokumen tersebut, disebutkan bahwa untuk rekrutmen P3K pada tahap I ini formasi yang ada adalah meliputi
THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Gitu luuurrr. Dari sini jelas kan, bahwa formasi Pustakawan untuk P3K Tahap 1 ini belum ada. Jadiiii clear ya lurrrr... Wesss gak usah nunggu-nunggu P3K formasi Pustakawan, untuk tahap 1 ini gak ada.
Eh, denger-denger lagi, tengah tahun ini akan ada rekrutmen CPNS lagi lhooo.. tunggu aja. Jika benar, kemungkinan besar akan ada formasi untuk Pustakawan. ^_^
Atau kang mas dan mbak yu punya informasi lain? Monggo corat-coret di bawah... 😀
1 Comments
tes cpns wes ketuoan, mas, piye jal?
ReplyDelete