KONSEP DAN LINGKUP PENYUSUTAN ARSIP
Pengertian Penyusutan Arsip
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor: 34/1979 penyusutan arsip merupakan kegiatan pengurangan arsip dengan cara :
- Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan lembaga-lembaga negara atau badan-badan pemerintah masing-masing.
- Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku
- Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan Instansi ke Arsip Nasional RI (Pusat) maupun Lembaga Kearsipan Daerah.
Menurut T.R Schellenberg (1971:94) penyusutan (disposition) dimaksudkan adalah memperhatikan secara baik arsip dengan menentukan nasib akhirnya untuk dipindahkan sementara (ke record center), permanen (ke lembaga arsip) atau dimusnahkan. Sedangkan pendapat lain menggunakan istilah Jadwal Retensi Arsip (records schedule) pengertiannya sama dengan penyusutan. Hal ini dikemukakan oleh Milburn D Smith III (1986:160) bahwa retention schedule pada dasarnya suatu kesepakatan (Tim Manajemen Arsip) tentang penyusutan untuk menentukan waktu akhir arsip aktif dan inaktif. Dengan demikian penyusutan arsip dapat diartikan kegiatan pengurangan arsip di lingkungan suatu instansi/perusahaan melalui pemindahan, pemusnahan dan penyerahan.
Tujuan dan Manfaat Penyusutan Arsip
Tujuan
Penyusutan arsip menurut Susan Z Diamond (1983:22) mempunyai tiga tujuan, yaitu:
- Menghindari biaya tinggi penyimpanan arsip yang tidak diperlukan.
- Melayani penemuan kembali arsip (retrieval) secara efisien.
- Memperlihatkan kerelaan organisasi untuk melaksanakan aturan jangka simpan arsip yang berlaku.
Manfaat
Disamping itu, dengan memperhatikan cara penyusutan yang terkandung dalam pengertian di atas bahwa dengan dilaksanakannya penyusutan arsip akan diperoleh manfaat sebagai berikut , yakni :
- Tertatanya arsip dinamis masing-masing Instansi / perusahaan sehingga informasinya dapat didayagunakansecara maksimal untuk kepentingan operasional instansi/perusahaan yang bersangkutan.
- Terjadinya efesiensi dalam penggunaan ruangan, peralatan, tenaga maupun dana karena telah dimusnahkanya arsip-arsip yang tidak berguna.
- Terselamatkannya arsip yang bernilai guna sekunder sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, dalam hal ini dengan diserahkannya arsip statis instansi/perusahaan bersangkutan ke Arsip Nasional.
Lingkup Penyusutan Arsip
Dari uraian tentang pengertian di atas dapat dipahami bahwa lingkup kegiatan penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip dari Unit Kerja (Central File) ke Pusat Arsip (Record Center) di lingkungan intern instansi/perusahaan, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip instansi/perusahaan ke Arsip Nasional. Penyusutan arsip menurut Susan Z Diamond (1983:23) dapat dilakukan dengan pentahapan berikut:
- Inventaris, yakni menentukan arsip apa yang dimiliki suatu instansi/perusahaan, di mana, berapa banyak, dan sebagainya.
- Penilaian arsip, menentukan nilaiguna arsip.
- Penyiapan jadwal retensi arsip
- Pelaksanaan dan pengendalian.
Langkah-langkah tersebut di atas dapat dipahami secara umum bahwa langkah satu menentukan langkah berikutnya, yaitu: inventarisasi atau daftar arsip merupakan sarana untuk melakukan penilaian. Sedangkan penilaian untuk menentukan nilaiguna, jangka simpan dan nasib akhir arsip yang selanjutnya dituangkan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). Dengan demikian pelaksanaan penyusutan berpedoman pada JRA.
Selamat belajar!
0 Comments