Kali ini kita akan sedikit membicarakan tentang standarisasi perpustakaan Sekolah Dasar sesuai dengan SNP (Standar Nasional Perpustakaan). Menurut Standar Nasional Perpustakaan Bidang Perpustakaan Sekolah & Perguruan Tinggi Perpustakaan Nasional RI, 2011), Standar Sarana dan Prasarana minimal untuk Perpustakaan SD/MI adalah sebagai berikut :
Gedung/Ruang
Perpustakaan menyediakan gedung/ruang yang cukup untuk koleksi, staf dan pemustakanya dengan ketentuan bila 1 sampai 6 rombongan belajar seluas 56 M2, 7 sampai 12 rombongan belajar seluas 84 M2, 13 sampai 24 rombongan belajar seluas 112 M2. Lebar minimal ruang perpustakaan 5 M2.
Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendiknas No.24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
Area
Gedung/ruang perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi:
- Area koleksi;
- Area baca;
- Area kerja.
Sarana
Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi:
- Rak buku (5 buah)
- Rak majalah (1 buah)
- Rak surat Kabar (1 buah)
- Meja baca (5 buah)
- Kursi baca (10 buah)
- Kursi kerja (2 buah)
- Meja kerja (2 buah)
- Lemari katalog (1 buah)
- Lemari (1 buah)
- Papan pengumuman (1 buah)
- Meja sirkulasi (1 buah)
- Majalah dinding (1 buah)
- Rak buku referensi (1 buah)
- Perangkat komputer dan mejanya untuk keperluan administrasi (1 buah)
- Perangkat komputer dan mejanya untuk keperluan pemustaka (1 buah)
- TV (1 buah)
- Pemutar VCD/DVD (1 buah)
- Tempat sampah (1 buah)
- Jam dinding (1 buah)
Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah
dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Pertanyaanya, sudahkah perpustakaan di sekolah kita memenuhi standar minimal tersebut?
**Klik DI SINI untuk mendownload SNP
0 Comments