Mitigasi Penyebaran Virus Corona Covid-19, UII Lakukan Sejumlah Kebijakan Strategis


Penyebaran virus Corona COVID 19 kian hari kian mengkhawatirkan. Jumlah orang yang positif terpapar virus Corona di Indonesia kian bertambah. Wailayah (temuan) penyebarannya pun semakin meluas. Update terahir (15/03/2020) jumlah pasien positif Corona sebanyak 117 orang, dan kemungkinan akan masih terus bertambah. Bahkan di DIY sendiri sudah ditemukan beberapa pasien dalam pengawasan dan satu balita positif Corona. Kondisi ini tentu menjadi perhatian berbagai pihak di DIY mengingat DIY merupakan kota pendidikan tempat perkumpulnya mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia, bahkan tak jarang yang dari luar negeri.

Ini pula yang mendorong Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melakukan gerak cepat dalam melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 ini. Beberapa langkah strategis dilakukan UII dalam upaya memotong rantai penyebaran virus berbahaya ini.


MITIGASI PENYEBARAN COVID-19



SURAT EDARAN REKTOR
Nomor : 1048/Rek/10/SP/III/2020

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan memperhatikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-2019) pada Satuan Pendidikan dan mempertimbangkan perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019), dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), maka dengan ini Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan untuk:

Pembelajaran daring dan tatap muka

Tidak meliburkan pembelajaran (termasuk kuliah dan pembimbingan) tetapi menyelenggarakannya menggunakan bantuan teknologi informasi secara daring, mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020. Pembelajaran daring dapat diselenggarakan menggunakan Google Classroom, Zoom, atau sistem lain. Ujian Tengah Semester yang berlangsung mulai 16 April diikhtiarkan dapat berupa ujian bawa pulang (take home exam). Durasi pembelajaran daring dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.
Memperketat protokol penyelenggaraan pembelajaran yang tidak mungkin dijalankan secara daring (seperti praktikum, kerja praktik, praktik kerja, kegiatan keterampilan medik) dan aktivitas lain (seperti Sumpah Apoteker). Protokol tersebut termasuk pengecekan suhu, penggunaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), pembatasan kontak fisik (seperti jabat tangan), dan pembatasan tamu dari luar Universitas Islam Indonesia.

Penundaan program atau aktivitas

Menunda pelaksanaan program atau aktivitas yang melibatkan banyak orang atau pihak luar Universitas Islam Indonesia (seperti seminar/konferensi, workshop, kuliah umum), mulai 16 Maret 2020 sampai pandemi Covid-19 mereda. Jika karena alasan yang sangat khusus, program atau aktivitas tidak bisa ditunda, protokol yang ketat harus dijalankan.
Menunda acara Wisuda Periode IV TA 2019/2020 yang direncanakan pada 18 April 2020. Peserta Wisuda Periode IV TA 2019/2020 memiliki pilihan untuk dapat mengambil ijazah mulai 18 April 2020 di Direktorat Layanan Akademik Universitas Islam Indonesia. Waktu wisuda pengganti akan diumumkan kemudian.

Mobilitas nasional dan internasional

Membatasi sivitas akademika dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri atau ke luar kota.
Memberlakukan protokol ketat untuk tamu internasional, termasuk karantina dan pembatalan pertemuan, jika diperlukan.

Kesehatan diri dan lingkungan

Meningkatkan ikhtiar pencegahan lain, seperti dengan menjaga kebersihan lingkungan, menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh, mengurangi kontak fisik, serta menyediakan fasilitas pendukung, seperti cairan pembersih tangan.
Meminta kepada sivitas akademika yang merasakan gejala tidak sehat, seperti batuk, demam tinggi, gangguan pernafasan (yang merujuk kepada kondisi penderita Covid-19), untuk tidak masuk kerja atau mengikuti proses pembelajaran dengan tatap muka. Permohonan izin dapat disampaikan ke Divisi Administrasi Akademik (untuk mahasiswa) atau Divisi Administrasi Umum dan Rumah Tangga (untuk tenaga kependidikan) atau Ketua Jurusan (untuk dosen) atau ke atasan langsung.
Mengimbau kepada semua sivitas akademika, untuk sementara waktu, menghindari tempat berkumpul beragam orang (seperti pusat perbelanjaan, kafe, atau ruang kerja bersama).
Sambil mengerjakan semua ikhtiar, mengajak semua sivitas akademika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan kualitas amalan terbaik, termasuk memperbanyak sedekah.

Pusat informasi dan pengaduan

Untuk pengaduan dan akses informasi lain terkait dengan mitigasi penyebaran Covid-2019 di lingkungan Universitas Islam Indonesia dapat menghubungi Bidang Hubungan Masyarakat di 082131737773 (telepon, WhatsApp)
Kebijakan ini melengkapi surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Jika terdapat perkembangan lain yang perlu diperhatikan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rektor,

Fathul Wahid



************

KERJA DARI RUMAH UNTUK MITIGASI PENYEBARAN COVID-2019





Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan mempertimbangkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-2019) pada satuan Pendidikan dan perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-2019), dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), maka dengan ini Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan untuk:


  1. Menerapkan sistem Kerja dari Rumah (KdR) untuk dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Indonesia, mulai 17 Maret sampai 15 April 2020. Durasi KdR dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.
  2. Memahami KdR sebagai menyelesaikan pekerjaan kantor di rumah masing-masing, dan setiap dosen atau tenaga kependidikan dapat diminta hadir secara fisik ke kantor dalam keadaan mendesak.
  3. Mengikhtiarkan dengan sungguh-sungguh pelayanan kepada semua pemangku kepentingan dapat dipenuhi dalam kualitas yang terbaik.
  4. Menginstruksikan kepada semua unit (rektorat, sekretariat pimpinan, badan, direktorat, fakultas, jurusan, program studi, laboratorium, dan unit lain yang relevan) untuk melakukan koordinasi terkait dengan pembagian sif kerja di kantor.
  5. Menginstruksikan kepada semua pemimpin unit untuk mengawal ketercapaian target kerja yang disepakati, baik harian, pekanan, atau dalam durasi tertentu. Pengawalan dapat dilakukan dengan sistem yang disepakati di setiap unit, seperti dengan melaporkan pekerjaan setiap akhir hari atau satuan waktu lain dengan sistem atau kanal yang disepakati (formulir daring, grup media sosial, atau lainnya) dan mendiskusikan setiap masalah yang muncul.
  6. Meminta tenaga kependidikan untuk melakukan rekapitulasi pekerjaan sebagai bukti presensi setiap akhir pekan dan melaporkannya kepada Divisi Administrasi Umum dan Rumah Tangga di setiap fakultas atau Direktorat Sumber Daya Manusia di tingkat rektorat atau ke atasan langsung. Presensi dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyesuaikan dengan kebijakan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Meminta kepada semua dosen dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama menjaga komitmen supaya KdR dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga produktivitas untuk kemajuan Universitas Islam Indonesia.
  8. Menunda penyelenggaraan acara Pidato Milad ke-77 Universitas Islam Indonesia pada 23 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
  9. Menyediakan kontak Tim UIISiaga Covid-19 di 082131737773 (telepon, WhatsApp) dan informasi terkait kebijakan Universitas Islam Indonesia di https://uii.ac.id/covid-19.


Kebijakan ini melengkapi surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya yang dapat diakses di https://uii.ac.id/covid-19. Poin-poin pada surat edaran sebelumnya yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku. Jika terdapat perkembangan lain yang perlu diperhatikan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan.

Semoga Allah meridai semua ikhtiar kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Yogyakarta, 21 Rajab 1441/16 Maret 2020
Rektor,

Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

Sumber: Surat Edaran Rektor Nomor: 1050/Rek/10/SP/III/2020


****

Untuk mendapatkan update terkait virus Corona Covid 19 ini, silahkan akses laman https://www.uii.ac.id/covid-19/

Atau langsung KLIK DI SINI

Semoga bermanfaat dan semoga Allah SWT meridhoi UII, kita semua, dan seluruh bangsa Indonesia. Aamiin...

Post a Comment

1 Comments

  1. Numpang promo ya gan
    kami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
    ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*

    ReplyDelete