[Opini Pustakawan] Menyambut Akreditasi Perpustakaan Sekolah 2018 di DIY : Urgensi dan Manfaat Akreditasi Perpustakaan Sekolah


Akreditasi merupakan pengakuan formal yang diberikan oleh suatu badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu.***

Menyambut Akreditasi Perpustakaan Sekolah 2018 di DIY : Urgensi dan Manfaat Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Tidak banyak yang tahu bahwa di tahun 2018 ini DIY akan punya gawe besar, yaitu akreditasi perpustakaan sekolah. Akreditasi perpustakaan sekolah ini direncanakan akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Maret, Juni dan Desember 2018. Untuk akreditasi tahap pertama, yaitu bulan Maret 2018, melalui surat bernomor 014/0776 perihal Hasil Survey Akreditasi Perpustakaan, BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) DIY memutuskan akan ada sebanyak 10 sekolah yang akan maju akreditasi dari Perpustakaan Nasional RI. Kesepuluh sekolah itu adalah SMKN 7 Seyegan Sleman, SMKN 7 Yogyakarta, SMAN 1 Sleman, SMAN 7 Yogyakarta, SMAN 1 Wonosari Gunungkidul, SD Muhammadiyah Condongcatur Sleman, SMPN 1 Pakem Sleman, SDN 1 Bantul, MTsN 4 Bantul, dan SDN Golo Yogyakarta. Kesepuluh sekolah ini, akan menyusul beberapa sekolah terdahulu untuk maju dalam akreditasi perpustakaan sekolah oleh Perpustakaan Nasional RI.

Untuk wilayah DIY sendiri sudah ada beberapa perpustakaan sekolah yang sebelumnya telah mendapatkan akreditasi dari Perpustakaan Nasional RI, seperti SMAN 1 Yogyakarta, MAN 3 Sleman (Mayoga), SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta, SD Muhammadiyah Sapen, SDIT Lukman Al-Hakim Yogyakarta, MAN 2 Kulon Progo (MAN 2 Wates), dsb. Lantas apa sebenarnya akreditasi itu? Serta apa pentingnya akreditasi bagi sebuah (instutusi) perpustakaan sekolah?

Akreditasi, oleh Karen L. O’Brien (2010) dinyatakan sebagai suatu proses penjaminan mutu yang berdasarkan suatu standar, kebijakan, dan prosedur. Akreditasi merupakan pengakuan formal yang diberikan oleh suatu badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Pada umumnya tujuan dilakukannya akreditasi adalah untuk memberikan penilaian yang objektif, transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. 

Lantas apa dasar dilakukannya akreditasi perpustakaan sekolah? Apa pentingnya sebuah perpustakaan sekolah terakreditasi? Apa manfaatnya bagi perpustakaan, sekolah, maupun bagi masyarakat?

Kita semua mafhum, bahwa perpustakaan merupakan jantungnya pendidikan di sekolah tersebut (Suherman, 2009). Pusat dari seluruh kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah, ada di dalam perpustakaan. Sebagaimana disebutkan dengan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Bab I Pasal 1 (1) disebutkan dengan sangat jelas bahwa “Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.”  Lebih lanjut disebutkan pada Bab IV Bagian Ketiga Pasal 23 Ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.” Inilah yang menjadi dasar dilaksanakannya akreditasi perpustakaan sekolah. Karena sudah jelas, undang-undang memerintahkan kepada setiap sekolah/madrasah untuk menyelenggarakan perpustakaan dengan memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Lantas seperti apa Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang dimaksud? Dalam SNP Perpustakaan Sekolah (2011) yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional, terdapat beberapa parameter/komponen yang harus dipenuhi perpustakaan untuk mencapai SNP ini. Semua diatur dengan jelas, mulai dari SNP 007 : 2011 (untuk perpustakaan SD/MI), SNP 008 : 2011 (untuk perpustakaan SMP/MTs), SNP 009 : 2011 (untuk perpustakaan SMA/MA). Akan tetapi, secara umum dalam akeditasi perpustakaan sekolah, ada 9 (sembilan) komponen yang harus terpenuhi dengan baik, yaitu : 1) Komponen Layanan, 2) Komponen Koleksi, 3) Komponen Kerjasama, 4) Komponen Pengorganisasian Perpustakaan, 5) Komponen SDM, 6) Komponen Anggaran, 7) Komponen Gedung/Ruang, Sarana dan Prasarana, 8) Komponen Manajemen Perpustakaan, serta 9) Komponen Perawatan Koleksi Perpustakaan. Dari semua komponen, ada 3 komponen penilaian dengan bobot nilai yang tinggi yaitu layanan, koleksi, dan sumber daya manusia (SDM). Ketika kesembilan komponen itu bisa terpenuhi dengan baik, maka bisa dipastikan hasil dari akreditasi perpustakaan pun akan memuaskan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan predikat A (terbaik).

Tapi ada hal yang perlu diingat, ketika selesai akreditasi, perpustakaan harus tetap menjaga bahkan harus terus meningkatkan kinerja dan layanannya. Selain karena karena masa berlaku akreditasi ini hanya selama 3 tahun terhitung sejak tahun diterbitkannya sertifikat hasil akreditasi tersebut oleh Perpustakaan Nasional RI, esensi dari akreditasi perpustakaan itu sendiri bukan hanya sebatas pada diraihnya predikat "terakreditasi". Akreditasi merupakan momentum untuk menjadikan perpustakaan sekolah terkelola secara baik, profesional dan sesuai (bahkan melampaui) standar nasional yang sudah ada.

Lantas kenapa perpustakaan sekolah harus terakreditasi? Sebagaimana yang telah dipaparkan di awal, akreditasi ini merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan UU untuk mewujudkan penyelenggaraan perpustakaan sekolah yang berdasarkan standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Dari penyelenggaraan perpustakaan yang sesuai dengan standar nasional inilah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan, yang tentunya akan berimbas pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran di sekolah tersebut. Lebih jauh lagi, perpustakaan sekolah yang sudah mendapatkan akreditasi dari Perpustakan Nasional RI dipastikan akan mampu meningkatkan prestise dan citra positif sekolah tersebut di mata masyarakat luas.

Dengan demikian, sudah sepatutnya momentum akreditasi perpustakaan sekolah ini harus kita sambut dengan antusias dan kita sukseskan bersama. Demi tercapainya semakin majunya pendidikan di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta kita tercinta.

Teguh Prasetyo Utomo, A.Md.
Pustakawan SMAIT Abu Bakar Boarding School Kulon Progo DIY
Sekretaris PD ATPUSI (Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia) DIY
Email : teguh.istimewa@gmail.com


Rujukan :
  1. UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
  2. Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Perpustakaan Sekolah Tahun 2011
  3. Perpustakaan Sebagai Jantung Sekolah (Suherman, 2009) 
  4. Accreditation of Library and Information Science Education. (Karen L. O’Brien, 2010)

Post a Comment

2 Comments

  1. aku suka benget sama perpus2 di Jogja
    grahatama fasilitas lengkap banget dan luas cuma beberapa koleksi buku belum lengkap
    yang asyik sih perpus kota yang ada di kotabatu itu
    meski kecil dan terkesan sempit, tapi lengkap banget dan nyaman
    ada bank buku juga
    klo sekolah aku cuma pernah ke SD Kanisius Baciro
    lumayan untuk ukuran perpus SD
    kalau sebagai orang yang suka ke perpustakaan, aku cuma senang kalau bukunya lengkap dan banyak buat tempat baca buku
    lebih baik dipisah juga antara ruang baca dan ruang buat wifian karena klo di Malang perpusnya cuma buat wifian aja
    yang baca malah jarang

    ReplyDelete
  2. memang perpustakaan itu perlu diakreditasi tp tentunya tak ada kongkalikong ya, kalau sdh bagsu ay bagsu , kalau masih kurang ya jangan dibilang bagus, agar mutu selalu terjamin

    ReplyDelete