Waduh...! Cukup kaget juga ketika saya mendapatkan email ini, eh bukan email, tapi kiriman WA. Ya... dikirimi gambar-gambar kondisi perpustakaan di salah satu sekolah di Kabupaten G****an, Jawa T***** Tepatnya di SMP Negeri 3 K******g, G******n, Jawa T******. Dikirimi gambar-gambar yang membuat saya cukup
shock.... Walaupun sebenarnya bukan hal yang mengagetkan pula. Karena memang sebagian besar kondisi perpustakaan sekolah di negeri ini ya masih seperti itu. Bahkan ada pula yang benar-benar belum punya perpustakaan. Sangat, sangat, sangat memiriskan, memilukan, sekaligus memalukan. Tragis.
Akan tetapi bukan (hanya) tentang kondisi perpustakaan sekolah itu yang mengagetkan. Justru hal yang paling membuat saya kaget adalah......... ternyata di sekolah itu sidah ada tenaga perpustakaan yang berkompetensi D3 Ilmu Perpustakaan.
Waduh...! Lah kok iso koyo ngene iki piye??
Usut punya usut... ternyata tenaga perpustakaan ini malah tidak ditugaskan mengelola perpustakaan, akan tetapi malahan diplot sebagai guru bahasa Jawa yang dengar-dengar juga.... dia sudah kuliah (lagi) di jurusan Pendidikan Bahasa Jawa. Walah walaaaaaahh....
Lha mulakno.... Perpustakaane koyo ngene rupane...
Padahal untuk menjadikan perpustakaan itu bagus, maju, dan berperan maksimal dalam mendukung dan memajukan setiap program pendidikan di sekolah tersebut, selain dibutuhkan tenaga pengelolan perpustakaan yang profesional di bidangnya, juga harus disertai dengan komitmen dan semangat yang kuat untuk memajukan perpustakaan tersebut. Tanpa itu,, ya ahirnya seperti perpustakaan ini kondisine. Walaupun dikelola oleh tenaga profesional di bidang perpustakaan, tapi karena dianya tidak memiliki komitmen, ahirnya malah menjadi pengajar bahasa Jawa dan perpustakaan ditinggalkan begitu saja....
Selain itu, juga perlu adanya komitmen dari semua pihak terutama pimpinan sekolah.
Kan di undang-undang sudah jelas mengamanatkan, setiap sekolah atau madrasah wajib menyediakan perpustakaan yang layak untuk penunjang pembelajaran sesuai dengan SNI Perpustakaan Sekolah (lihat di UU No. 43 Tahun 2007 pasal 23 ayat 1). Juga wajib mengalokasikan dana MINIMAL 5% dari APBS untuk pengembangan perpustakaan sekolah (pasal 23 ayat 6)... Tapi..... Ah, embuhlah....
Ahiree... isaku yo gur kukur-kukur sirah Kang.... Mumet.... Kang mas dan mbak yu ada tanggapan? Atau jangan-jangan di sekolah
panjenengan sami niku juga kondisi perpusnya seperti ini (atau lebih parah malah?).
O iya, yang mau download UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, silahkan download
DI SINI.
**Note : Sengaja saya sensored untuk menjaga nama baik sekolah. Dan untuk update terbaru dari sekolah ini belum saya telusuri lagi.
0 Comments