Juknis BOS 2020. Banyak Kabar Bagus Untuk Tenaga Perpustakaan/Pustakawan Sekolah Nih... Mulai Dari Untuk Gaji Hingga Pengadaan Koleksi Perpustakaan Sekolah. Simak dan Unduh Juknis BOS 2020 Di Sini Lur..!!


Gaisss... Nihh Pustakawan Jogja punya kabar gembira buat kalian semua. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (JUKNIS BOS) Tahun 2020 telah terbit. Sebagaimana kita semua tahu, dana BOS merupakan bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005. Sehingga dalam penggunaannya pun tidak bisa sembarangan. Perlu mematuhi aturan yang ada agar tidak menjadi "temuan" di kemudian hari.

Naaaah bagaimana dengan tahun 2020 ini? Juknis BOS telah terbit lur... Langsung diterbitkan oleh Bapak Mendikbud kita yang baru, yaitu Bapak Nadiem Anwar Makarim. Dan ternyata ada beberapa poin yang bisa kita lihat dari Juknis BOS terbaru ini yang sangat bagus bagi kita para tenaga perpustakaan / pustakawan sekolah. Utamanya soal penggunaan dana BOS untuk penggajian Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang nominalnya ditingkatkan. Serta penggunaan BOS untuk pembelian koleksi perpustakaan sekolah juga dinaikkan lurr...!! Kalau dulu hanya 20% saja dari total dana BOS yang ada, tahun ini menjadi.....

Wesss monggo langsung aja lihat rangkumannya di sini lurr...!!!


PEMBAYARAN GURU HONORER


  • (2019)

Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan dan non kependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30%
Persyaratan guru honorer :
  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
  2. Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru
  • (2020)
Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
  1. Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019
  2. Memiliki NUPTK
  3. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru


PEMBIYAYAAN SEKOLAH

  • Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah (2019)
  • Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah (2020)


PEMBELIAN BUKU

  • Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20% (2019)
  • Tidak dibatasi / sesuai kebutuhan (2020)

PENGADAAN ALAT MULTIMEDIA

  • Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas (2019)
  • Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas (2020)


Lebih jelasnya silahkan unduh di sini yaaaaaa... Cekidot!!!!









Semoga bermanfaat dan tersenyumlah ^_^

Post a Comment

0 Comments