Gais... Poltekkes Kemenkes Banten kampus pusat di Kota Serang membuka kesempatan untuk njenengan semua sebagai Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN). Ada banyak formasi yang dibutuhkan lur... Mulai dari PUSTAKAWAN, Staff IT, Arsiparis, Satpam, Pengemudi, dan Office Boy.
Monggo segera disimak niiih lurr...!!
INFORMASI LOWONGAN PUSTAKAWAN PERGURUAN TINGGI BANTEN
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)
POLTEKKES KEMENKES BANTEN
TAHUN 2020
Poltekkes Kemenkes Banten kampus pusat di Kota Serang memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Poltekkes Kemenkes Banten, dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI JABATAN YANG YANG DIBUTUHKAN :
Tenaga Non Kesehatan, terdiri dari :
- Tenaga Administrasi
- Satuan Pengamanan
PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan
- Pada tanggal 11 Februari 2020 usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun,
- Memiliki ijazah yang dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan Negeri atau Swasta yang terakreditasi minimal B
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.00 dalam skala 4.00
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah dan harus mencantumkan Tinggi Badan (TB) dan Berat Badan (BB), Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, Atau
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah):
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain,
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia:
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Poltekkes Kemenkes Banten
- Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di Poltekkes Kemenkes Banten
SYARAT KHUSUS :
PUSTAKAWAN (Kode A)
- Pendidikan D3/S1 Perpustakaan
- IPK Minimal 3,00
- Akreditasi Prodi Minimal B
Penempatan Pustakawan
- Di Jurusan Keperawatan : 1 orang
- Di Jurusan Teknologi Laboratorium Medik (TLM) : 1 orang
Untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh file pengumuman resminya di tautan berikut ini :
Berkas lamaran dikirim via Pos paling lambat 11 Februari 2020 (detilnya ada di file PDF di tautan di atas)
Monggo silahkan diunduh. Semoga bermanfaat.
Sumber informasi : Web Poltekkes Kemenkes Banten (KLIK)
0 Comments