Dilema Denda Di Perpustakaan Sekolah : Boleh Atau Tidak?


Beberapa waktu yang lalu saya menerima pertanyaan dari salah seorang kawan dari Dinas Perpustakaan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang mana beliau ini menanyakan tentang denda di perpustakaan sekolah. Beliau menanyakan beberapa hal terkait dengan denda di perpustakaan sekolah, baik itu secara peraturan yang mengaturnya, hingga sampai kepada teknis pelaksanaan denda di perpustakaan sekolah ini.

Hal ini menarik untuk kita bahas. Karena memang beberapa sekolah, terutama sekolah negeri banyak yang bingung dan bahkan banyak yang memilih untuk tidak menerapkan denda di perpustakaan. Banyak pengelola perpustakaan sekolah yang merasa takut bahwa hal penerapan denda itu nanti menjadi temuan. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Lantas sebenarnya bagaimana kita memandang hal ini?

Larangan Pungutan Dana di Sekolah

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya di tahun 2012 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pada pasal Pasal 9 ayat (1), terdapat kalimat yang berbunyi : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud -juga kita bisa lengkapi dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional- ini, seluruh sekolah di semua jenjang mulai dari SD-SMP-SMA/SMK yang penyelenggaraannya diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Mulai dari pada saat penerimaan siswa baru (PSB) hingga saat kelulusan, pemerintah memastikan pendidikan tanpa pungutan. Bahkan di dalam peraturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Hal ini berbeda ketika itu adalah sekolah yang berada di bawah naungan lembaga swasta. Sekolah bisa mengambil pungutan dari wali murid, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah. Akan tetapi tetap perlu diperhatikan bahwa pungutan tersebut harus dibelanjakan secara tepat sesuai peruntukannya, dilakukan pengawasan yang ketat, dan dilaporkan secara transparan. Tidak boleh pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tersebut.

Bagaimana Dengan Denda Perpustakaan?

Secara prinsip, pemberlakukan denda di perpustakaan sekolah sebenarnya bertujuan untuk menjadikan pemustaka (siswa-siswi) untuk bisa disiplin dan bertanggungjawab atas koleksi perpustakaan yang dipinjamnya. Baik ketika koleksi itu terlambat dikembalikan, pun ketika koleksi tersebut mengalami kerusakan atau bahkan hilang. Denda di dalam perpustakaan sekolah, dimaksudkan untuk membangun pribadi dan karakter siswa menjadi pribadi yang jujur dan taat peraturan. Karena jika dilihat secara nominal, denda yang diberlakukan di perpustakaan sekolah sebenarnya tidaklah besar. Misal untuk denda keterlambatan pengembalian koleksi ke perpustakaan sekolah, diberlakukan dengan Rp 100,- s/d Rp 200,- per hari keterlambatannya.

Bagaimana jika itu adalah denda karena siswa merusakkan atau menghilangkan buku? Masing-masing perpustakaan sekolah sebenarnya punya peraturan yang berbeda-beda tentang hal ini. Akan tetapi nilainya pun tak jauh berbeda dengan denda keterlambatan buku. Bahkan tidak sedikit perpustakaan sekolah yang tidak menerima "ganti" dalam bentuk uang. Perpustakaan sekolah cenderung menerapkan aturan penggantian buku yang rusak atau hilang akibat kelalaian pemustaka dengan buku yang sama, atau minimal dengan buku yang topiknya sama dengan buku yang rusak / hilang tersebut.

Akan tetapi saat ini banyak pengelola perpustakaan sekolah yang bingung bahkan takut memberlakukan denda di perpustakaan sekolah yang mereka kelola, utamanya untuk sekolah-sekolah negeri. Para pengelola perpustakaan sekolah ini banyak yang tidak lagi memberlakukan dendan di perpustakaan sekolah karena khawatir itu akan menjadi "temuan" ketika ada tinjauan dari inspektorat.

Benarkah Tidak Boleh Memberlakukan Denda di Perpustakaan Sekolah?

In my humble opinion, sebenarnya pemberlakuan denda di perpustakaan sekolah ini bisa tetap dilaksanakan. Baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta. Selama itu memenuhi prasyarat, yaitu adanya sosialisasi yang jelas kepada wali murid dan sudah disepakati bersama oleh komite sekolah, pimpinan sekolah serta pengelola perpustakaan sekolah. Selain itu dalam pengelolaan dana denda ini (meskipun biasanya juga tidak besar) harus transparan dan akuntable. Dikelola dengan baik dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk penggantian buku yang hilang, perbaikan buku yang rusak, dan sebagainya. Serta dalam pelaporannya harus dilakukan dengan terbuka, berkala dan bisa dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut ternyata tidak menjadi masalah ketika diterapkan, bahkan untuk sekolah negeri. Salah satu sekolah negeri yang (tetap) memberlakukan denda di perpustakaan sekolah ini adalah MAN 3 Sleman Yogyakarta (MAYOGA). Dari narasumber yang saya wawancarai, yaitu Ibu Rita Susanti, A.Md (Pustakawan MAYOGA), penerapan denda ini sebagai bentuk pembinaan kedisiplinan siswa. Hal itu dikarenakan (setidaknya sampai saat ini) Perpustakaan MAYOGA belum memiliki formula yang tepat untuk menegakkan kedisiplinan, selain pemberlakuan denda ini.

Adapun untuk pengelolaan uang denda, Perpustakaan MAYOGA melakukan pencatatan administrasi di dalam buku kas tersendiri dan ada laporan rutin ke pihak sekolah/madrasah. Penggunaan uang denda ini digunakan untuk hal-hal yang "kembali" kepada pemustaka, utamanya untuk pembiayaan keperluan-keperluan perpustakaan yang belum bisa tercover dari anggaran sekolah. "Bahkan pernah kami belanjakan untuk membeli tujuh set meja kursi ala cafe, untuk pengadaan buku, melengkapi sarpras, dll." begitu yang dituturkan oleh Ibu Rita Susanti kepada saya melalui pesan WA.

Lantas adakah payung hukum yang menjadi acuannya? Tentu saja untuk UU atau Peraturan Menteri tidak ada yang mengatur soal denda perpustakaan sekolah ini. Kemendikbud tidak akan sampai mengatur hal-hal "remeh" seperti denda perpustakaan ini. Setidaknya demikian yang saya tahu. Tidak mungkin UU atau Peraturan Menteri mengurusi hal-hal kecil seperti ini kan? Di Perpustakaan MAYOGA, terdapat Tata Tertib Perpustakaan yang di dalamnya memuat soal adanya denda ini. Tata tertib ini ditandatangani oleh Kepala Perpustakaan dan Kepala Madrasah. Dan ternyata ini cukup sebagai "payung hukum" pemberlakukan denda ini. Tetapi memang (sekali lagi) perlu diingat, bahwa dalam pengelolaan dana, pelaporan, dan sosialisasi tentang pemberlakuan denda di perpustakaan ini harus dilakukan dengan baik.

Kesimpulannya

Penerapan denda di perpustakaan sekolah tetap bisa dilakukan. Baik itu untuk sekolah negeri, lebih-lebih di sekolah swasta. Hal ini pula saya ketahui setelah melakukan survei kecil-kecilan dengan menanyakan langsung ke beberapa pustakawan pengelola perpustakaan sekolah negeri di DIY, mulai dari SD, SMP dan SMA/SMK. Memang ada beberapa yang tidak menerapkan denda perpustakaan ini. Tetapi tidak sedikit pula sekolah-sekolah negeri tersebut yang tetap menerapkan denda perpustakaan. Alasannya hampir sama, untuk membangun karakter disiplin dan tanggungjawab siswa. Pun besaran dendanya tidak besar juga, 100 - 200 rupiah per hari keterlambatannya.

Dan saya pribadi meyakini bahwa wali murid pun akan bisa memahami, mengerti dan memaklumi adanya denda perpustakaan ini. Karena memang tujuannya adalah untuk membentuk karakter siswa yang disiplin dan bertanggungjawab, dan selain itu jumlahnya pun tidak besar. Dan menurut pendapat saya pribadi, denda perpustakaan ini bukanlah termasuk ke dalam pungutan yang dimaksudkan di dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tersebut. Sehingga (sekali lagi) denda perpustakaan ini tetap bisa dilaksanakan. Selama dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Mulai dari sosialisasi kepada wali murid, penggunaan dana, hingga pelaporannya perlu benar-benar dilakukan dengan baik, terbuka, disiplin dan bisa dipertanggungjawabkan. Tetapi memang baiknya tetap dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan pihak-pihak pemangku kepentingan yang terkait, utamanya dengan Kepala Sekolah/Madrasah di mana perpustakaan berada.

Demikian semoga sedikit memberikan pencerahan. Salam.

Teguh Prasetyo Utomo

Post a Comment

0 Comments