HOT NEWS!! Permendikbud RI No. 6 Tahun 2019 Telah Terbit. Jabatan Fungsional Pustakawan Sekolah Resmi Punya Payung Hukum Lurr....!!! Yok Unduh Di Sini Filenyaaa....!


Lurrrr.... keren tenan ini... Per tanggal 6 Februari 2019 kemarin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) secera resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Peremen). Yaitu Permendikbud RI No. 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud ini menjadi angin segar bagi pustakawan sekolah. Apa pasal? Dengan adanya Permendikbud RI No. 6 Tahun 2019, dengan jelas disebutkan bahwa Pustakawan Sekolah merupakan salah satu jabatan fungsional yang ada dalam struktur organisasi di sekolah. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Dengan ini, Pustakawan Sekolah diakui secara jelas sebagai tenaga yang profesional yang memiliki keterampilan dan keahlian tertentu. Dan tentu saja, nantinya akan mengikuti peraturan-peraturan turunannya yang akan menjelaskan secara lebih rinci mengenai hal-hal teknis tentang pelaksanaan dari Permendikbud RI No. 6 Tahun 2019. Setidaknya, dengan adanya Permendikbud RI No. 6 Tahun 2019 teman-teman Pustakawan Sekolah sudah bisa sedikit bernafas lega karena profesinya diakui secara legal, setara dengan guru di sekolah.

Naaaah dalam Permendikbud RI No. 6 Tahun 2019 ini, pasal-pasal tentang jabatan fungsional pustakawan sekolah tingka SD bisa dilihat di Pasal 11 (2), untuk SMP ada di Pasal 12 (4), dan untuk tingkat SMA ada di pasal 13 (5), tingkat SMK bisa dilihat di pasal 14 (5), SLB ada di pasal 15 (4), SDLB-SMPLB-SMALB bisa dilihat di pasal 16 (2).

Dengan ini, tak ada ceritanya lagi Pustakawan Sekolah minder.... merasa rendah diri... dan bisa memperoleh hak-hak yang setara dengan guru dan kelompok jabatan fungsional lainnya di lingkungan sekolah. Dan tidak ada lagi (ini yang masih sering terjadi) bahwa pustakawan sekolah (dan perpustakaan sekolah) itu berada di bawah TU. Bukan. Pustakawan sekolah dalam mengelola perpustakaan sekolah berada di bawah dan bertangguh jawab langsung kepada kepala sekolah.


Wessss ora usah kotbah panjang lebar... silahkan unduh saja filenya di sini yaaaaa.... Jadikan ini sebagai pengangan dan "jimat" njenengan semua. Hehehehee....


Semoga bermanfaat yaaaaa lurrr.....!!! ^_^

Post a Comment

3 Comments

  1. Sebelumnya terimakasih atas informasi yang disampaikan. Jika ada informasi seputar lowongan pustakawan bisa dibagikan ,kebetulan saya juga seorang fresh graduate jurusan perpustakaan. Terimakasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oke oke. Insyaallah di blog ini selalu update untuk info2 lowongan. Silahkan scroll artikel2 di blog ini yaaaaa

      Delete
  2. POKOKE OYE PAK TEGUH, LANJUTKAN,..HEHEHEH

    ReplyDelete