Wah...! Ngeri Lur...! Pajak Motor Telat, Iso Ditilang Polisi Lhoooo....!


Wah waah waaaaah…. Ini kayane memang perlu Pustakawan Jogja share ke njenengan-njenengan semuanya.. Barusan Pustakawan Jogja baca-baca di blognya kang IWB (iwanbanaran.com), blog motor yang menjadi langganan bacaan Pustakawan Jogja setiap hari. Eh lha dalah… Pas lagi buka, kok ada informasi yang bener-bener gawe Pustakawan Jogja kaget bin cemas. Opo kuwi?

Hooh kang, bener… Informasi tentang tilang. Dari blog IWB itu, Kang Iwan (yang punya blog) menyampaikan ulasan tentang hal ini dengan cukup mendetil. Bahwasanya Polisi saat ini bisa dan berhak menilang pengendara yang belum bayar pajak alias STNK nya tidak mendapatkan pengesahan dari samsat. Maksude piye kang?

Naaah... Inilah mengapa Pustakawan Jogja merasa artikel ini penting juga untuk Pustakawan Jogja share ke njenengan-njenengan semua. Meskipun ini bukan asrtikel tentang perpustakaan dan kepustakawanan seperti yang selalu Pustakawan Jogja share di blog ini.

Oke.. Lanjut yaaa.... Jika sebelumnya perkara pajak STNK mati banyak pengendara ataupun pengguna jalan masih percaya bahwa petugas polisi nggak punya hak untuk melakukan tilang. Alasannya yang berhak melakukan penindakan adalah kantor pajak bukan polisi. Perdebatan ini sudah cukup lama terjadi bahkan hingga sekarang. Betu po ra Kang?

Eitsss… Ojo mantuk-mantuk disik…. Itu kan dulu… Sekarang beda. Korlantas  Polri (sebagaimana disebutkan dalam blog IWB) memastikan bahwa petugas berhak melakukan penindakan karena ada tiga pilar hukum yang digunakan. Apa saja itu?

  1. UU No 22 Tahun 2009, Pasal 288 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
  2. UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
  3. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor”, Dan pada ayat (3) dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Bingung? Hahahhaaaa….!!!

Ngene kang… Poinnya adalah bahwa syarat untuk mendapatkan pengesahan (iku lhooo… yang stempel-stempel itu) STNK salah satunya harus membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti belum ada pengesahan di STNK njenengan. Nek di STNK kok durung ono pengesahan, maka petugas berhak menilang. Naaaah jelas to?

Ayok saiki podo bayar pajak kendaraan lurrrr…. Ojo telat-telat.. Kayane pajek motorku yo telat... duh..... :(

Sumber gambar : Blog IWB (iwanbanaran.com)

Post a Comment

0 Comments