Administrasi Perpustakaan Sekolah : Tanda Bukti Pengeluaran Untuk Honorarium Narasumber, Bagaimana Membuatnya? Klik Di Sini Deeehhh....


Haloooo gaessss... Sugeng sonten kang mas dan mbak yu sekalian.. Aktivitas apa yang kang mas dan mbak yu sekalian kerjakan di hari Ahad ini? Just glundhang-glundhung at the bedroom? The umbah-umbah...? Atau walking-walking alias jalan-jalan kemana gitu?? Oke deh apapun aktivitas kang mas dan mbak yu sahabat Pustakawan Jogja sekalian lakukan, di sore yang hujan ini, Pustakawan Jogja hendak berbagi sedikit ilmu nih... ^_^ Bukan menggurui lho yaaaaa....

Ceritane begini, kemarin kami mengadakan kegiatan Pelatihan Kepenulisan di Perpustakaan Daarul Ilmi yang kami kelola. Coba deh teman-teman bisa klik DI SINI untuk melihat informasi pelatihan yang kami adakan tersebut. 

Nah.... Ketika bicara tentang pelatihan (seminar juga iya... ^_^ ) tentu tidak akan lepas dari yang namanya narasumber. Sebagai tanda terimakasih dan juga (jadi inget dulu pas ngaji kitab Ta'limu Muta'alim) sebagai salah satu bentuk adab kita dalam memuliakan guru (irsyadul ustadz), kita sebagai penyelenggara pelatihan memberikan honorarium kepada narasumber. Besarnya sih sumonggo, tergantung kemampuan kita sebagai penyelenggara tapi tetap mempertimbangkan sisi kepantasan pula. Walaupun sebenarnya sudah ada pedomannya untuk hal pemberian honorarium narasumber ini, yaitu pada Peraturan  Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor  117  /PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran  2016, yang beberapa pasal di dalamnya sudah diperbaharui dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.02/2014.

Itu untuk pedoman standar besaran honorarium narasumber. Lha untuk format pelaporan dan administrasinya piye? Naaaah ini yang akan kita bahas. Sudah lama juga kita tidak membahas tentang administrasi perpustakaan sekolah yang kita kelola kan ya?

Sebagai kelengkapan administrasi dan pelaporan ke sekolah akan setiap kegiatan yang kita laksanakan, kita sebagai pustakawan sekolah memang dituntut pula untuk mahir dalam peng-administrasi-an ini. Ini adalah salah satu dari enam standar kompetensi yang harus dimiliki oleh pustakawan sekolah, yaitu kompetensi manajerial. Hayooo jangan-jangan pada lupa ya tentang 6 Standar Kompetensi Pustakawan Sekolah? Duhh... Piye to? Ya wes dibuka saja DI SINI jika lupa.. ^_^

Kembali ke leptop. Untuk membuat tanda bukti pengeluaran untuk honorarium narasumber pelatihan ini, kita bisa mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor   20   Tahun   2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun  2009  tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri. Hahahahahaa.. Mumet?? Sama... Wes intine dalil bin dasar hukumnya itu. Jadi bikin tanda bukti pengeluaran honor narasumber sebagai salah satu bukti administratif laporan kegiatan kita pun ada pedomannya.

Ahirnyaaaa.... Simsalabim abakadabra... Setelah mencermati pedoman yang namane sudah sangat membingungkan itu, ^_^ Pustakawan Jogja berhasil membuat sebuah bukti tanda terima honorarium untuk narasumber pelatihan atau kegiatan yang kita laksanakan.

Bagaimana wujudnya?? Naaaah ora perlu repot-repot dan bingung-bingung... Monggo kang mas dan mbak yu bisa unduh dan nanti silahkan disesuaikan sendiri.

Download Tanda Bukti Pengeluaran Untuk Honor Narasumber (KLIK)

Semoga bermanfaat. Salam Pustakawan Sekolah Indonesia...!!

NB : Abaikan foto cover artikel di atas. Itu hanya pencitraan semata. hehehehe...


***

Post a Comment

0 Comments