Ya.. beberapa saat yang lalu saya sempat berdiskusi singkat dengan seorang teman kuliah saya.
Mbak Rini namanya. Berdiskusi lewat FB. Yang mana pada waktu itu saya mengupload status dengan menyertakan tautan (link) tentang
Data Terbaru Perpustakaan Sekolah Se-Indonesia Yang Masih Sangat Memprihatinkan. Di tautan yang saya posting itu, saya memberikan sedikit pengantar (caption) yang berbunyi seperti ini
Padahal di UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Bagian Ketiga
tentang Perpustakaan Sekolah/Madrasah, pada pasal 23 ayat 1 disebutkan
bahwa "Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang
memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar
Nasional Pendidikan." Akan tetapi ternyata realita di lapangan masih
jauh api dari panggang. Undang-undang masih sebatas undang-undang.
Naaah dari caption tersebut, Mbak Rini ini memberikan komentar yang saya rasa cukup menggelitik.
"Itu namanya realita tak seindah UU ha..ha.. Namanya jg UU..pasti tdk semua dipatuhi.." Hmmm.. saya rasa betul juga tanggapan beliau ini. Memang kebanyakan Undang-undang yang terlahir di negeri ini, hanya sebatas undang-undang. Pelaksanaannya masih sering dipertanyakan. Jangankan sampai kepada tahap pelaksanaan, baru tahap pembuatan draft saja, hampir selalu ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.
Hmmm lantas bagaimana? Sayapun membalas komentar beliau seperti ini...
Yang
sering saya sampaikan juga ke teman-teman pustakawan sekolah, ini perlu
kerja keras kita bersama. UU itu kebijakan di tataran nasional. Untuk
pelaksanaan di daerah, itu "tergantung" kepada pimpinan daerah masing2.
Ketika pimpinan daerah (dalam hal ini adalah
bupati/walikota) memiliki kesadaran dan semangat memajukan dunia
perpustakaan, maka UU ini akan bisa dilaksanakan dengan maksimal. Akan tetapi
jika sebaliknya, UU ini akan tetap menjadi "sekedar" UU semata. Karena
bagaimanapun, (sekali lagi) penerapan UU di tingkat daerah (grassroot)
sangat ditentukan oleh arah kebijakan pimpinan daerah. Nah, untuk itu,
kita pustakawan sekolah, harus bisa menjadi bagian dari penentuan arah
kebijakan pimpinan daerah ini. Kita harus bisa melakukan kontrol, serta
mendorong para pengampu kebijakan di daerah untuk bisa menerapkan UU No.
43 Tahun 2007 tentang perpustakaan ini. Apalagi PP (Peraturan Pemerintah)
tentang pelaksanaan UU tersebut juga sudah ada, yaitu PP No. 24 tahun 2014
tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Dengan
adanya dorongan dan kontrol kita kepada kebijakan kepala daerah, maka
penerapan UU ini akan bisa terealisasi. Kontrol ini bisa saja dilakukan oleh
pustakawan sekolah sebagai personal, akan tetapi hasilnya tidak akan
maksimal. Gerakan untuk mendorong
kebijakan daerah untuk selaras dengan UU No. 43 Tahun 2007 dan PP No. 24 Th
2014 tersebut bisa dilakukan dengan lebih terstruktur dan rapih melalui
organisasi profesi pustakawan sekolah, yang dalam hal ini adalah ATPUSI
(Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia) tentunya. Dengan
bersatu padu dan bergerak bersama di dalam wadah organisasi profesi ini,
maka gerakan kontrol dan dorongan kita kepada kebijakan pimpinan
daerah yang memihak kepada perpustakaan dan pustakawan, kususnya
pustakawan sekolah, bisa dilakukan dengan masiv dan lebih memiliki power
dan nilai tawar (bergaining position) yang kuat. Misal yang sudah kami (ATPUSI)
lakukan di DIY. Kami di ATPUSI DIY mulai tahun 2010, hingga saat ini
gencar melakukan berbagai macam kegiatan pengembangan profesi pustakawan
sekolah. Kusus untuk periode kepengurusan kali ini (2014 - 2019) selain
melakukan kegiatan pengembangan profesi pustakawan sekolah, kami juga
gencar melakukan pendekatan-pndekatan kepada pimpinan daerah melalui audiensi-audiensi
kepada bupati, DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kementerian Agama.
Juga melibatkan para pimpinan daerah ini dalam banyak kegiatan yang kami
lakukan seperti misal salah satunya adalah kegiatan Launching KulonprogoOneSearch beberapa waktu yang lalu yang melibatkan Wakil Bupati Kulonprogo.
Naaah
dari situ ternyata efeknya cukup menggembirakan, bahkan bisa dikatakan
luar biasa. Para pimpinan daerah mulai melirik dan melihat keberadaan
pustakawan sekolah. Perpustakaan sekolah dan pustakawan sekolah mulai
dipandang penting dan harus benar-benar didorong
untuk maju demi majunya kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Misal
salah satu contoh efek luar biasa dari gerakan ini adalah terbitnya
Perda Perpustakaan di Kab. Bantul beberapa saat yang lalu. Di Kulonprogo,
sudah ada komitmen untuk melakukan dorongan pelaksanaan UU dan PP tersebut di
atas dengan melalui intsruksi dari bupati. Di Sleman, antara DPRD,
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kemenag, sudah sejalan untuk memajukan
perpustakaan sekolah sebagai bagian dari amanat UU tersebut.
Itu
beberapa contoh kecil dari hal2 yang bisa dan sudah kita laksanakan untuk
perpustakaan dan pustakawan sekolah. Karena tanpa adanya dorongan dari
kita selaku pustakawan sekolah, maka UU akan tetap menjadi UU. Jika kita
pustakawan sekolah hanya diam dan
"narimo ing pandum" tanpa melakukan sesuatu untuk perubahan, ya bisa
jadi selamanya akan seperti ini. Yuk mari bersama-sama kita bergerak.
Bukan hanya pustakawan sekolah, bukan hanya ATPUSI, bukan hanya para
pimpinan daerah, bukan hanya masyarakat umum. Tapi kita semua. Kita
semua harus bergerak bersama, searah, sejalan, setujuan demi mewujudkan
maju dan gemilangnya pendidikan di negara kita ini melalui peningkatan
kualitas perpustakaan dan pustakawan sekolah.
Itu sedikit gagasan yang muncul dari benak saya menanggapi apa yang disampaikan mbak Rini teman saya itu. Benar sekali, problem pendidikan yang terjadi di masyarakat kita begitu kompleks. Mulai dari rendahnya minat baca siswa, belum meratanya sekolah yang berkualitas, apalagi berbicara perpustakaan sekolah, duh.... masih sangat memprihatinkan. Akan tetapi kondisi ini jutsru harus kita sikapi dengan tepat. Apakah lantas kita
nglokro bin patah harapan? Tidak! Justru inilah ladang luas yang harus kita garap. Jangan kita bergerak seorang diri. Yuk.. kita bergerak bersama. Dalam gerakan yang rapih, kuat, terstruktur, masiv, dan terorganisasi. Ya, ATPUSI... Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia.
^_^
0 Comments