Anggaran Dasar Ikatan Pustakawan Indonesia



ANGGARAN DASAR
IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA


MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta visi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan terdorong oleh rasa tanggung jawab untuk ikut serta dalam usaha mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilandasi pada pengertian, keinsafan dan keyakinan bahwa perpustakaan dengan segala aspek kegiatannya mempunyai fungsi dan peranan penting dalam membangun bangsa dan negara, maka pustakawan Indonesia berikrar untuk bersatu guna bersama-sama memberikan sumbangan dalam pembangunan negara dan bangsa di bidang pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

Menyadari bahwa profesi, keahlian dan keterampilan pustakawan Indonesia dengan segala kaitannya perlu ditingkatkan dengan menghimpun pustakawan Indonesia dalam organisasi profesi, maka dengan ini di bentuklah Ikatan Pustakawan Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pustakawan Indonesia, disingkat IPI.

Pasal 2
Kedudukan
Ikatan Pustakawan Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3
Waktu


Ikatan Pustakawan Indonesia di dirikan di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
AZAS, SIFAT, LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 4
Azas


Ikatan Pustakawan Indonesia berazaskan Pancasila

Pasal 5
Sifat


Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional dan mandiri.

Pasal 6
Lambang dan Bendera


Lambang dan Bendera Ikatan Pustakawan Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Tujuan


Ikatan Pustakawan Indonesia bertujuan sebagai berikut :
Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia.
Mengembangkan ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi.
Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara RI.

Pasal 8
Kegiatan


Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 7. Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Membina forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi


Struktur organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Pusat tingkat Nasional
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Daerah pada tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Cabang pada tingkat Kabupaten/Kotamadya/Wilayah kota administratif yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10
Pengurus


Kepengurusan Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :
Pengurus Pusat untuk IPI Pusat;
Pengurus Daerah untuk IPI Daerah;
Pengurus Cabang untuk IPI Cabang;

Pasal 11
Pengurus Pusat


(1) Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI) terdiri dari :

Ketua Umum
Ketua I. Membidangi Perpustakaan Umum;
Ketua II. Membidangi Perpustakaan Sekolah;
Ketua III. Membidangi Perpustakaan Khusus;
Ketua IV. Membidangi Perpustakaan Perguruan Tinggi;
Sekretaris Jenderal;
Sekretaris;
Bendahara Umum;
Bendahara;
Komisi-komisi
(2) Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 4 tahun
(3) Ketua Umum tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama
(4) Fungsionaris Pengurus Pusat tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang
(5) Pengurus Pusat membentuk sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris dan dapat mengangkat sekurang-kurangnya dua tenaga tetap Sekretariat
(6) Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah sebagai berikut :
a. Memimpin Organisasi;
b. Melaksanakan Keputusan Kongres
c. Bertanggung jawab pada Kongres
d. Melaksanakan Program Kerja dan keputusan lain yang ditetapkan oleh Konggres
e. Menyelenggarakan hubungan dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri
f. Membina Pengurus Daerah

Pasal 12
Pengurus Daerah


(1) Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia tingkat Daerah (PD-IPI) terdiri dari :
Daerah (PD-IPI) terdiri dari :
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris;
Wakil Sekretaris;
Bendahara;
Wakil Bendahara;
Komisi-komisi;

(2) Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan 4 tahun
(3) Ketua Pengurus Daerah tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama
(4) Pengurus Daerah membentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dan dapat mengangkat sekurang-kurangnya seorang tenaga tetap sekretariat
(5) Tugas dan kewajiban Pengurus Daerah adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat yang ditetapkan Kongres;
b. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah;
c. Untuk mempertanggung jawabkan tugas (5) a di atas Pengurus Daerah wajib membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat;
d. Membina Pengurus Cabang.

Pasal 13
Pengurus Cabang


(1) Pengurus Cabang terdiri dari :
· Ketua;
· Wakil Ketua;
· Sekretaris;
· Bendahara;
· Seksi-seksi

(2) Suatu cabang dapat dibentuk apabila disuatu wilayah paling sedikit terdapat 20 orang anggota. Untuk wilayah yang jumlah anggotanya belum mencapai 20 orang, dapat menggabungkan diri pada Cabang terdekat di wilayah IPI Daerah
(3) Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang serta disahkan oleh Pengurus Daerah untuk masa jabatan 4 tahun
(4) Tugas dan kewajiban Pengurus Cabang adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan kebijakan dan Program Kerja Pengurus Pusat serta Program Kerja Pengurus Daerah
b. Mengelola anggota IPI Cabang dan menyusun daftar anggota
c. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang dan melaksanakan hasil Musyawarah Cabang
d. Melaksanakan Pemungutan uang pangkal/iuran kepada anggota-anggota dan melaksanakan kewajiban mengirimkan kepada Bendahara Pengurus Pusat 10% dan Pengurus Daerah 15% dari uang pangkal dan iuran yang diterima Pengurus Cabang
e. Membuat laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus Daerah

Pasal 14
Pelindung, Panasehat dan Badan Pembina


(1) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :
a. Untuk Pengurus Pusat adalah Menteri;
b. Untuk Pengurus Daerah adalah Gubernur;
c. Untuk Pengurus Cabang adalah Bupati atau Walikota.
(2) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia pada Tingkat Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Kepala Perpustakaan Nasional sebagai Ketua;
b. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai anggota;
c. Pustakawan Senior sebagai anggota;
d. Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai Sekretaris.
(3) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia pada Tingkat Pengurus Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan Perpustakaan Daerah atau nama lainnya di Provinsi;
b. Tokoh pemerhati perpustakaan.
(4) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina bertugas memberikan saran, nasehat kepada pengurus menyangkut kebijakan pelaksanaan Keputusan Kongres atau Musyawarah Daerah, AD/ART dan pelaksanaan kegiatan.

BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 15
Anggota


(1) Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan.
(2) Anggota Biasa adalah :
a. Warga negara Indonesia yang berpendidikan dan berpengalaman di bidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)
b. badan/Lembaga yang bergerak di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)
(3) Anggota Luar Biasa adalah:
Warga negara yang tidak berlatar belakang pendidikan dan pelatihan
pusdokinfo dan / atau tidak berprofesi di bidang pusdokinfo.
(4) Anggota Kehormatan adalah :
a. Mantan anggota Pengurus atau Badan Pembina yang karena jasanya kepada IPI diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
b. Anggota kehormatan ditingkat Pusat ditetapkan oleh Kongres atas usul Pengurus Pusat.
c. Anggota kehormatan ditingkat Daerah ditetapkan oleh Musyawarah daerah atas usul Pengurus Daerah.

Pasal 16
Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Anggota Biasa mempunyai hak suara, bicara, memilih dan dipilih.
(2) Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara.
(3) Seluruh anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, Kode Etik Pustakawan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pengurus.
(4) Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota.

Pasal 17
Hilangnya Keanggotaan dan hak Membela Diri

(1) Keanggotaan seseorang, Badan atau Lembaga dinyatakan hilang jika yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri
b. melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. melakukan perbuatan yang merugikan organisasi
d. meninggal dunia atau bubar bagi Badan dan Lembaga.
(2) Anggota yang diberhentikan dengan hubungan pasal 17 ayat (b) dan ayat (c) di atas mempunyai hak membela diri.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN, KUORUM HAK SUARA DAN KEPUTUSAN

Pasal 18
Permusyawaratan


(1) Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
a. Kongres;
b. Rapat Kerja Pusat (Rakerpus);
c. Musyawarah Daerah (Musda);
d. Rapat Kerja Daerah (Rakerda);
e. Musyawarah Cabang (Muscab).

(2) Kongres.
a. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi untuk :
· menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
· meninjau, menetapkan dan mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
· Menetapkan Program Kerja.
· Memilih dan mensahkan Pengurus Pusat.
b. Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan-utusan Daerah, Utusan-utusan Cabang dan Peninjau.
c. Kongres diadakan 4 tahun sekali
d. Kongres baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah daerah.
e. Hak suara dalam Kongres adalah :
*) tiga (3) hak suara untuk Badan Pembina;
*) lima (5) hak suara untuk Pengurus Pusat;
*) tiga (3) hak suara untuk setiap Pengurus Daerah;
*) satu (1) hak suara untuk setiap Pengurus Cabang;
*) ditambah satu (1) hak suara untuk setiap 20 anggota.

(3) Rapat Kerja Pusat
a. Rapat Kerja Pusat adalah forum tertinggi setelah Kongres untuk membahas pelaksanaan Program Kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi
b. Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh Pengurus Pusat serta utusan-utusan Daerah dan cabang
c. Rapat Kerja Pusat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.

(4) Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah merupakan pertemuan antara Pengurus Daerah dengan Pengurus Cabang untuk:
· menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah
· menetapkan Program Kerja
· menetapkan hal-hal yang dipandang perlu
b. Musyawarah Daerah dihadiri oleh Pengurus Daerah, Utusan-utusan Cabang dan Peninjau
c. Musyawarah daerah diadakan 4 tahun sekali selambat-lambatnya 3 bulan setelah Konggres
d. Musyawarah Daerah baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang
e. Pengurus Daerah mempunyai delapan (8) hak suara, Pengurus Cabang lima (5) hak suara ditambah satu (1) hak suara untuk setiap sepuluh (10) orang anggota.

(5) Rapat Kerja Daerah.
a. Rapat Kerja daerah merupakan pertemuan para Pengurus daerah dengan Utusan-utusan cabang untuk membahas pelaksanaan program kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi.
b. Rapat Kerja Daerah diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

(6) Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang merupakan pertemuan antara pengurus Cabang dengan seluruh anggota
untuk :
· menilai dan mensahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang;
· menetapkan Program Kerja;
· menetapkan hal-hal yang dipandang perlu;
· memilih dan mensahkan Pengurus Cabang.
b. Musyawarah Cabang diadakan 4 tahun sekali selambat-lambatnya 3 bulan setelah Musyawarah Daerah.
c. Musyawarah Cabang baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota.
d. Setiap anggota mempunyai satu (1) hak suara.

Pasal 19
Keputusan


(1) Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai kemufakatan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(2) Dalam hal terjadi suara seimbang keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang.
(3) Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia

BAB VII
DANA

Pasal 20
Dana


Dana organisasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. Sumbangan yang tidak mengikat;
3. Hasil usaha organisasian IPI

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar


Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah suara.

Pasal 22
Perubahan Organisasi


(1) Pembubaran Organisasi IPI hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Daerah.
(2) Jika IPI dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diatur dengan keputusan Kongres.

Pasal 23
Lain-Lain


(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam keadaan luar biasa Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan, dan dipertanggung jawabankan pada Kongres.
(3) Anggaran dasar ini ditetapkan oleh Kongres dan mulai berlaku sejak ditetapkan.


** Aggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia (ART IPI) klik DI SINI.


Referensi:
  1. https://ipijogja.wordpress.com/anggaran-dasar-ipi/

Post a Comment

0 Comments