Waaaah lurrr.... Postingan Pustakawan Jogja tentang informasi awal Pendidikan dan Pelatihan Kepala Perpustakaan Sekolah (Diklat KPS) Angkatan 6 dari Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) DIY menjadi trending lurrr...! Banyak yang kemudian njapri dan tanya-tanya informasi lebih lanjut tentang Diklat KPS tersebut.
Oke deh dari pada lama-lama dan biar semua heppi, ini Pustakawan Jogja berikan informasi lengkapnya lurrr.... Dari A sampai Z wessss pokoke. Hehehe....
Sebagaimana kita semua tahu, dalam Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa perpustakaan sebagai unsur penunjang pendidikan, merupakan salah satu sumber belajar penting dalam proses pembelajaran yang dikelola oleh Pustakawan. Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 23 menyebutkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
Salah satu standar di dalam pengelolaan perpustakaan adalah standar tenaga perpustakaan.
Sesuai UU No. 43 Tahun 2007 Pasal 30, bahwa Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten /kota dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau ahli di bidang perpustakaan.
Kepala Perpustakaan Sekolah saat ini masih banyak dijabat oleh guru karena berbagai pertimbangan dan kebijakan yang ada, sehingga belum bisa diisi dari unsur pustakawan. Dalam Permendiknas RI No. 25 Tahun 2008 diebutkan bahwa kualifikasi Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasah yang melalui jalur Pendidik harus memenuhi syarat :
- Berkualifikasi serendah-rendahnya Diploma empat (4) atau Sarjana (S1),
- Memiliki sertifikat kompentensi pengelolaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dari lembaga yang di tetapkan oleh Pemerintah, dan
- Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
SASARAN
Sasaran Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah adalah kepala perpustakaan atau calon kepala perpustakan yang belum memiliki sertifikat kompetensi sebagai kepala Perpustakaan Sekolah.- Tanggal : 24 Agustus - 29 September 2019
- Pukul : 07.30 - 16.00 WIB
- Tempat : DPAD DIY, Jl. Tentara Rakyat Mataram 29 Yogyakarta
- Peserta : Pustakawan / Guru
- Pelaksana : PNRI, DPAD DIY, dan PD IPI DIY
- Pemateri : Dosen dan Pustakawan di Dunia Perpustakaan dan Informasi dari UGM, DPAD DIY, UIN, ISI, dll
KONTRIBUSI PESERTA
Sebesar Rp 5.000.000,-, (Lima juta rupiah) dengan ketentuan jumlah peserta minimal 20 orang. Diskon 5% bagi anggota IPI DIY.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
- Wiyarsih, SIP., MA. : 08157900569 (WA)
- Trimiyati, S.Pd., MA. : 081578945432 (WA)
SEKRETARIAT
DPAD DIY - Jl. Tentara Rakyat Mataram 29 Yogyakarta Telepon : 0274-7159000
METODA PEMBAYARAN
- Transfer melalui rekening BRI An. Sri Endang Yektiningsih 3070-01-009438-53-3
- Tunai ke :
- Wiyasih, SIP., MA. (UGM)
- Wiwik Tarmini (DPAD DIY)
FASILITAS PESERTA
- Bahan Diklat Ajar Kepala Perpustakaan Sekolah
- Sertifikat Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah dari Perpustakaan Nasional RI
- Snack dan makan siang
- Studi Banding ke Perpustakaan yang ditunjuk
Naaaah demikian lurrrr informasi gamblangnyaaaa..... Untuk informasi lebih lanjut silahkan langsung baca sendiri yaaaaa brosurnya di sini (silahkan KLIK tautan berikut ini untuk mengunduh brosurnya)
Atau jika hendak mengunduh brosur dalam format gambar (JPG) silahkan klik pada gambar berikut ini luuuuur...!!
Semoga bermanfaat yaaaaa....!!!
0 Comments