Lulusan Ilmu Perpustakaan Apakah Masih Perlu Diklat Untuk Menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah? Nihhhh Penjelasannyaaaaa..... Cekidottt..!!

Haloooo kang mas dan mbak yu sekalian... Nah kemarin Pustakawan Jogja sempat posting artikel tentang Diklat Kepala Perpustakaan dari IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia) DIY yang bekerjasama dengan BPAD (Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah) DIY dan Pusdiklat PNRI.


Naaah dari artikel di atas itu, eh kok banyak temen-temen yang bertanya-tanya... juga pada berkomentar, "Wah... syaratknya kok D4/S1 ya....? Kita yang dari D3 (Perpustakaan) gak bisa ikut Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah dong?"

Nah. Ini yang perlu kita pahamkan dan kita luruskan. Sebenarnya, kita-kita yang lulusan D2/D3 Perpustakaan itu bisa gak sih jadi kepala perpustakaan sekolah? Jika mau jadi kepala perpustakaan sekolah, masihkah perlu diklat juga?

Begini, kita bisa melihatkan dari dua sisi : 1) Sisi Peraturan Perundangan 2) Sisi Logika

1) Sisi Peraturan Perundang-Undangan

Kita bisa langsung melihat pada Pemendiknas RI No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Di sana dengan jelas disebutkan bahwa, pada pasal 1 disebutkan :

Pasal 1
(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Naaah njuk lampirannya piye? Ini dia kita lihat...

A. KUALIFIKASI

Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.

1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

Nah dari sini jelas, bahwa anak-anak lulusan Ilmu Perpustakaan baik itu D2, D3, S1 apalagi S2 Ilmu Perpustakaan, SANGAT BISA untuk menjadi kepala perpustakaan sekolah. Dan TIDAK PERLU lagi sertifikat komptensi.

2) Sisi Logika

Diklat Kepala Perpustakaan yang endingnya adalah sertifikat kompetensi itu, adalah untuk mereka yang belum memiliki kompetensi soal pengelolaan perpustakaan. Yaitu untuk mereka yang berlatar belakang pendidikan non-Ilmu Perpustakaan.

Untuk lulusan pendidikan Ilmu Perpustakaan, baik itu D2, D3, S1, apalagi S2 Ilmu Perpustakaan yang sudah pasti dengan sendirinya memiliki keilmuan soal pengelolaan perpustakaan ini, tidak perlu lagi diklat kepala perpustakaan. Lha untuk apa diklat, wong sudah bertahun-tahun memperlajari materi tentang Ilmu Perpustakaan kok. Sedangkan pada Diklat kan (maaf) cuma 120 jam.

Naaah jelas to?

Biar tidak bingung, silahkan dibaca langsung Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) RI No. 25 Tahun 2018 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Monggo unduh saja Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) RI No. 25 Tahun 2018 di sini :

Wes yaaaa... Klir. Jika masih bingung, monggo corat-coret di kolom komentar. ^_^

Post a Comment

1 Comments

  1. nggeh, matur suwun, clear, im very happy... beneran, kex plong gt ada yg njabaein lengkap bgini. ini penting lho...

    ReplyDelete