Dana BOS Bisa Buat Beli Buku Bacaan Fiksi Gak Sih? Ini Dia Penjelasannya Gaesss.. Juknis BOS 2017 Untuk Pengembangan Perpustakaan Sekolah..


Halooo Haloooooo..... Sugeng enjang kang mas dan mbak yu... Baru saja nih. Pustakawan Jogja dapat inboks dari salah seorang teman yang menanyakan tentang penggunaan dana BOS (Bantun Operasional Sekolah).  

"Assalamualaikum..
Mas teguh, ini luckty.
Mau tanya. Kalo pengadaan dari dana bos boleh beli buku fiksi gak?
Ada juknis atau landasan dasar yg menguatkan?"


Naaah... Piye Lur? Menurut njenengan bisa gak? Apakah ada yang mengalami kebingungan yang sama dengan Mbak Luckty?

Jika masih ada yang bingung.. Simak nih Lur... Apakah bisa dana BOS digunakan untuk pembelian buku fiksi? Jawabannya adalah BISA, dengan syarat. Lhah kok? Maksudnya gimana Kang...

Simak nih...
Dalam Permendikbud No. 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini disebutkan dengan jelas Lur... Yaitu pada BAB V PENGGUNAAN DANA

Di sana disebutkan dengan sangat jelas bahwa "Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya."

Artinya, sekolah harus memenuhi kebutuhan buku teks (buku pelajaran) terlebih dahulu, jika sudah terpenuhi dan masih ada sisa dana. Maka sisa dana tersebut bisa digunakan untuk pembelian buku lainnya. Lalu apakah yang dimaksud dengan BUKU LAINNYA ini?

Dalam penjelasan di bawahnya, lebih rinci Juknis BOS ini mengatur tentang penggunaan dana BOS untuk pengembangan perpustakaan sekolah. Ini meliputi beberapa aspek, yang pertama adalah pemenuhan buku pelajaran (buku teks) seperti yang sudah kita bahas di atas. Jika sudah terpenuhi, dana bos bisa digunakan untuk pembiayaan pengembangan perpustakaan lainnya. Seperti :
  • Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi. 
  • Langganan koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online. 
  • Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya. 
  • Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan. 
  • Pengembangan database perpustakaan. 
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang. 
  • Bahkan sampai kepada pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

Naaah sudah jelas to? Bahkan tidak cuma buku bacaan fiksi semata, untuk pembelian AC, peningkatan kompetensi pustakawan (diklat, seminar, workshop, organisasi profesi, dsb) dll seperti yang sudah terinci di atas itu. Keren kan? ^_^

Naaaah maka dulur-dulur semua gak perlu bingung lagi. Dan bisa nih... kang mas dan mbak yu sekalian unduh Juknis BOS 2017 ini untuk pegangan kang mas dan mbak yu sekalian. Dipelajari dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jika ada pihak-pihak yang masih belum paham tentang penggunaan dana BOS untuk pengembangan perpustakaan sekolah, kang mas dan mbak yu bisa menjelaskan dan menunjukkan juknisnya ke mereka. ^_^


Semoga bermanfaat dan #SalamPustakawanBergerak

***

Post a Comment

1 Comments

  1. Mau nanya pak, misal beli buku fiksi/bacaan non buku ajar pakai uang perpustakaan bukan dana bos, boleh ngga ya?karna disini bikin kartu anggota uangnya masuk ke perpustakaan, jadi rencana mau saya gunakan ke pembelian buku bacaan. Mohon sarannya, maaf saya bikin anonymous, takut ada pihak sekolah yang baca��

    ReplyDelete