6 Standar Kompetensi Yang Wajib Dimiliki Pustakawan Sekolah/Madrasah. Apa Saja Itu?


Era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) telah tiba. Segala sesuatu pastinya akan diukur dan dilihat dari sisi kualitasnya. Pun demikian dengan profesi Pustakawan ini. Menghadapi era di mana persaingan begitu ketatnya. Bukan hanya pada ranah lokal, melainkan sudah sampai pada tataran internasional. Mensikapi hal ini, kita sebagai seorang profesional di bidang perpustakaan harusnya selalu dan terus meningkatkan kualitas kempetensi yang kita miliki. Jika tidak, maka kita akan tergusur oleh mereka-mereka yang memiliki kualitas kompetensi yang lebih bagus dari pada kita.

Apalagi di era MEA ini ibarat pasar bebas bagi setiap sektor kehidupan. Jangan sampai nantinya kita sebagai pustakawan malah tergusur oleh pustakawan-pustakawan dari negara lain yang datang ke Indonesia yang mana (bisa jadi) mereka memiliki kualitas kompetensi yang lebih bagus daripada kita sendiri. Maka perlu kiranya kita tahu, apa saja standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pustakawan sekolah itu. Ingat! Ini hanya "standar" atau batasan minimum. Artinya kita masih harus dan terus meningkatkan kualitas kompetensi yang kita miliki minimal satu step di atas batas minimum ini. Jika dalam Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah ini dinyatakan ada 6 Kompetensi yang harus dimiliki oleh Pustakawan Sekolah, maka harusnya minimal kita punya 7 Kompetensi. Yang artinya kita memiliki satu kelebihan kompetensi di atas standar yang ada. Syukur-syukur bisa lebih banyak dari standar tersebut.

Naah.. sekarang permasalahannya, apa saja 6 Standar Kompetensi Yang Wajib Dimiliki Pustakawan Sekolah tersebut? Ini dia 6 Standar Kompetensi Yang Wajib Dimiliki Pustakawan Sekolah / Madrasah.

  1. Kompetensi Manajerial
  2. Kompetensi Pengelolaan Informasi
  3. Kompetensi Kependidikan
  4. Kompetensi Kepribadian
  5. Kompetensi Sosial
  6. Kompetensi Pengembangan Profesi
Uraian dan penjabaran lebih lengkap mengenai keenam standart kompetensi pustakawan sekolah/madrasah tersebut tertuang Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Silahkan klik DI SINI untuk mendownload Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah tersebut.

Post a Comment

0 Comments